Jumat, 18 November 2016

Sikap PGI Terhadap Pelanggran HAM di Papua



PGI: Pemerintah Jangan Mengabaikan Fakta Adanya Pelanggaran HAM di Papua


Pemerintah hendaknya jangan mengabaikan fakta adanya pelanggaran HAM di Papua.
JAKARTA,PGI.OR.ID-Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) memahami ketidaksetujuan pemerintah Indonesia terhadap pernyataan tujuh negara di Pasifik yang mengangkat isu pelanggaran HAM di Papua dalam Sidang Umum ke-71 PBB di New York, sebagai bentuk intervensi. Namun, ketidaksetujuan tersebut hendaknya jangan mengabaikan fakta adanya pelanggaran HAM di Papua.
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pdt. Henrek Lokra, menyatakan hal tersebut saat jumpa pers di Lantai 3 Grha Oikoumene, Jakarta, Rabu (5/10).
Sejak 1962 sampai hari ini, lanjut Henrek, masih terjadi kasus pelanggaran HAM di Papua, dan hal itu membuat kepercayaan masyarakat Papua terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)  semakin berkurang.
“Dalam kerja-kerja advokasi yang kami lakukan di Papua supaya terus membangun kepercayaan itu, tetapi kalau orang lihat setiap hari terjadi pembunuhan, kemudian aksi demo yang dilakukan cuma segelintir orang tetapi polisi dan aparat keamanan menjaganya dengan jumlah banyak dan dengan persenjataan lengkap laksana sedang berhadapan dengan teroris atau musuh di medan perang, ini fakta-fakta yang akan membuat orang Papua semakin kehilangan kepercayaannya kepada Indonesia,” katanya.
Henrek menambahkan, PGI juga melihat bahwa persoalan HAM adalah persoalan universal.  Karena itu, kita tidak bisa menutup mata terhadap perhatian negara lain, termasuk tujuh negara di Pasifik itu mengenai masalah keamanan yang terjadi di Papua. “Karena ini masalah universal kita tidak bisa melarang negara lain memberi perhatian terhadap pelanggaran HAM, dunia sudah tidak ada batas sehingga orang bisa tahu kapan dan dimana banyak terjadi pelanggaran HAM,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti, menegaskan, pidato balasan diplomat Indonesia terhadap tudingan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang disampaikan tujuh negara di Pasifik tersebut hanyalah retorika, dan tidak menjawab tudingan tersebut.
“Yang lebih buruk lagi kita menyatakan keberatan negara lain memperbincangkan situasi negara kita. Seharusnya jelaskan saja kebenarannya. Kalau dikatakan hampir 50 tahun terakhir terjadi pelanggaran HAM yang besar di Papua bisa dijelaskan dimana, kapan, bagaimana, dan yang penting setidaknya apa yang telah dilakukan pemerintah Indonesia terkait hal itu. Kita harus jawab dengan data juga. Fakta harus juga dijawab dengan fakta, bukan dijawab dengan retorika,” ujar Ray.
Sumber : http://pgi.or.id/pgi-pemerintah-jangan-mengabaikan-fakta-adanya-pelanggaran-ham-di-papua/